New Normal disaat yang tidak tepat. bagaimana menyikapinya?
Oleh:
Gayuh Adi Luhung
4118236
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Islam
IAIN Pekalongan
gayuh182@gmail.com
Hampir semua negara yang ada di dunia yang memiliki kasus covid 19 tinggi bersiap untuk memulai kehidupan baru atau dikenal dengan istilah "New normal". New normal adalah sebuah istilah dalam bisnis dan ekonomi yang merujuk kepada kondisi-kondisi keuangan yang krisis dalam konteks pandemi. New normal bisa dilakukan asalkan setiap masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid 19. Pada masa pandemi covid 19 banyak negara yang mengalami kemunduran perekonomian karena efek kebijakan lockdown yang dilakukan dibeberapa negara.
Lalu, bagaimana New Normal bisa diterapkan di Indonesia padahal kasus Covid 19 masih tinggi dan belum stabil sampai saat ini? Dari data yang ada, Indonesia belum siap melakukan new normal karena jumlah kasus orang yang positif terkena virus ini masih tinggi sampai saat ini. Tetapi pemerintah Indonesia tetap memaksakan pelaksanaan new normal ini. Dari sini maka kita hanya bisa bergantung pada diri sendiri dan jangan menggantungkan diri pada pemerintah.
Rasulullah SAW 1.400 tahun lalu telah memberi petunjuk sebagai protokol kesehatan dan rujukan dalam kondisi wabah yang sedang menerpa. Petunjuk Nabi SAW yang berhubungan dengan perilaku dan etika pergaulan sehari-hari antara lain sebagai berikut.
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعَدْ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan al-Khudri RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah, No 2340 dan 2341).
Adapun kontekstualitas hadits ini dalam era new normal bahwa kita dianjurkan tetap bekerja, tetapi harus dipikirkan terlebih dahulu apakah pekerjaan itu bisa membahayakan pada diri pribadi dan orang lain atau tidak. Jika bisa membahayakan maka harus dicari caranya supaya tidak membahayakan. Misalnya, kita bekerja dalam keadaan batuk dan sering bersin. Jelas hal ini bisa membahayakan diri kita ataupun orang lain maka langkah preventif sesuai hadits itu yang bersangkutan tidak usah berangkat kerja ataupun jika harus bekerja dia harus pakai masker dan rajin mencuci tangan.
Dalam hal ibadah kekhawatiran tertular penyakit, adalah uzur yang diakui oleh syari’at Islam.
Di dalam kitab Al-Inshof, Imam Al-Mardawi rahimahullah menerangkan,
وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ
“Orang yang sakit beruzur boleh tidak melaksanakan sholat Jumat dan sholat jama’ah di masjid. Tak ada perselisihan ulama tentang ini. Demikian pula bagi orang yang takut/khawatir tertular penyakit, juga diberi uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah. (Lihat : Al-Inshof fi Ma’rifatir Rojih minal Khilaf, 2/300)
Oleh karenanya, selama di sebuah wilayah masih ada kekhawatiran tertular virus COVID-19, maka uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan jama’ah di masjid, masih berlaku. Meskipun wilayah tersebut sudah berstatus zona hijau. Karena zona hijau saat ini, belum bisa dijadikan referensi meyakinkan amannya sebuah wilayah dari penularan virus ini.
Kesimpulannya, kita harus tetap waspada terhadap Covid 19 ini dengan selalu menjaga kebersihan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Semua tergantung pada diri kita masing-masing. Kita harus menjaga diri dan sadar diri jika mengalami gejala yang menunjuk kearah virus Covid 19 untuk memeriksakan dan mengisolasi diri sembari menunggu hasil test agae tidak membahayakan orang lain.
sangat menarik
ReplyDeleteCasino Tycoon: The Most Innovative Virtual Reality
ReplyDeleteCasino 고양 출장안마 Tycoon: The Most Innovative 진주 출장샵 Virtual 부천 출장안마 Reality Game Provider If you like to develop and 군포 출장마사지 monetize virtual reality (VR) games, the opportunity 제주 출장마사지 to